KOMPAS.com - Produk keuangan syariah semakin menjamur di Indonesia. Setelah perbankan syariah bermunculan, PT Pegadaian (Persero) yang juga merupakan BUMN lembaga keuangan juga tak mau kalah menawarkan produk Pegadaian Syariah.
Tentu saja, sejumlah produk dari Pegadaian Syariah berbentuk pinjaman, namun dilakukan dengan akad yang berbeda dibandingkan dengan produk konvensional.
Sesuai namanya, produk-produk Pegadaian Syariah diklaim bebas dari unsur bunga berbunga alias riba yang memang dilarang dalam Islam.
Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah terletak pada penerapan bunga pinjaman. Di mana produk Pegadaian Syariah menggunakan akad mu'nah.
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Nah berikut ini 8 produk syariah yang ditawarkan Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya, Jumat (3/9/2021):
1. Amanah
Amanah sendiri merupakan produk Pegadaian Syariah berupa cicilan kendaraan. Plafon pinjaman yang ditawarkan yakni minimal Rp 5 juta dan paling besar Rp 45 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-60 bulan.
Dalam Amanah, nasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu'nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.
Di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang (mu'nah). Biaya mu'nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen x harga kendaraan.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
2. Rahn
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.