Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Buruh Tani Naik Tipis, Jadi Berapa?

Kompas.com - 15/09/2021, 15:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah buruh tani nasional naik tipis di Agustus 2021, dibarengi dengan kenaikan daya beli petani. Pada bulan lalu, rata-rata upah nominal harian buruh tani naik 0,13 persen dibandingkan Juli 2021.

"Upah buruh tani Agustus 2021 sebesar Rp 56.902 per hari, dibandingkan Juli 2021 naik tipis 0,13 persen dari Rp 56.829 per hari," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/9/2021).

Kenaikan itu diikuti pula dengan naiknya nilai upah riil buruh tani atau daya beli sebesar 0,18 persen di Agustus 2021. Tercatat upah riil petani menjadi Rp 52.750 per hari dari sebesar Rp 52.653 per hari pada Juli 2021.

Baca juga: Upah Buruh Tani hingga Bangunan Juli 2021 Naik, tetapi Daya Beli Turun

Tak hanya buruh tani, upah nominal yang naik dibarengi upah riil yang turut naik, juga terjadi pada buruh informal perkotaan yakni buruh bangunan (tukang bukan mandor), dan asisten rumah tangga.

Rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) naik tipis 0,05 persen pada Agustus 2021 dibandingkan Juli 2021 yaitu menjadi Rp 91.217 dari Rp 91.171 per hari. Sedangkan upah riilnya naik tipis 0,02 persen menjadi Rp 85.587 dari Rp 85.570 per hari.

Sementara itu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga pada Agustus sebesar Rp 425.353 per bulan atau naik 0,17 persen dari Juli 2021 yang sebesar Rp 424.631 per bulan. Sedangkan upah riilnya naik 0,14 persen yaitu menjadi Rp 399.105 per bulan dari Rp 398.547 per bulan.

Namun lain halnya dengan buruh potong rambut wanita di perkotaan, yang mengalami kenaikan upah nominal namun tak dibarengi kenaikan upah riil atau menurunnya daya beli.

Rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita pada Agustus 2021 mengalami kenaikan tipis 0,02 persen menjadi Rp 29.138 per kepala dari posisi Juli 2021 yang sebesar Rp 29.132 per kepala. Sedangkan upah riilnya tercatat turun 0,01 persen menjadi Rp 27.340 dari Rp 27.343 per kepala.

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com