Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Pemanggilan Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo: Diminta Satgas Hadir Via Zoom

Kompas.com - 25/09/2021, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil sejumlah nama obligor maupun debitor penerima dana BLBI, salah satunya Suyanto Gondokusumo.

Nama Suyanto memang sudah masuk daftar obligor prioritas yang ditangani satgas. Total utangnya mencapai Rp 904,4 miliar, namun aset jaminan atas aset utang tersebut tidak cukup. Pemanggilan Suyanto menjadi prioritas lantaran Suyanto dianggap mampu membayar utangnya.

Suyanto sejatinya sudah mangkir dua kali dari panggilan sebelumnya. Hal ini tecermin dari pengumuman Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto: Kenapa Baru 20 Tahun Kemudian Utang Ditagih?

Pengumuman melalui koran hanya dilakukan jika obligor/debitor mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Namun pada panggilan ketiga kemarin, Jumat (24/9/2021), Suyanto hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Jameslin James Purba.

Alasan mangkir

Jameslin mengatakan, kliennya memiliki alasan tersendiri mengapa bisa mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Jameslin, surat pemanggilan dari Satgas BLBI tidak sampai, sementara Suyanto saat ini berada di Singapura.

Keberadaan Suyanto di Singapura sudah sejak tahun 1998 usai kerusuhan terjadi. Kliennya pun tidak kembali ke Indonesia karena tidak nyaman dengan kerusuhan yang terjadi saat itu.

Suyanto baru tahu dipanggil Satgas BLBI ketika ada pemanggilan ketiga melalui Harian Kompas Selasa lalu. Karena tidak bisa hadir secara fisik, dia meminta kuasa hukum untuk menemui satgas sebagai bentuk itikad baik.

"Ini panggilan sampai setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi, ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu," ucap James.

Itung-itungan utang

Kedatangan Jameslin ke kantor Kementerian Keuangan bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.

Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto saja.

Utang tersebut kata Jameslin, harus ditagih secara proporsional kepada para pemegang saham Bank Dharmala yang sempat menandatangani perjanjian penyelesaian utang tahun 1998 silam.

"Kita pun pengin tahu, dong, hitungannya itu gimana. Dari angka yang dicantumkan asal-usulnya darimana. Kalau katanya tanggung jawab pemegang saham Dharmala (Bank Dharmala) itu pemegang sahamnya siapa saja, bukan cuma Pak Suyanto," tutur dia.

Jameslin menuturkan, semua bank yang sudah dibekukan tahun 1998 sudah memiliki metode penyelesaian yang dirancang oleh pemerintah, termasuk dengan bantuan konsultan asing.

Penyelesaian utang sudah tercantum dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) berdasarkan hasil kesepakatan obligor maupun debitor dengan pemerintah.

Harusnya jika ada MSAA, metode penyelesaian utang sudah disepakati. Untuk itu dia meminta bukti dari nominal utang yang ditagih satgas kepada Suyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com