Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Kirim Kuasa Hukum

Kompas.com - 24/09/2021, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo mengirim kuasa hukumnya untuk menemui Satgas BLBI hari ini, Jumat (24/9/2021).

Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba berujar, kedatangannya menemui satgas bertujuan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan utang sejak tahun 1998 itu.

Menurut data satgas, utang suyanto mencapai Rp 904,4 miliar.

Baca juga: Hari Ini, 2 Obligor/Debitor Dijadwalkan Bertemu Satgas BLBI

"Ada panggilan melalui media Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," kata kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba ketika ditemui di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, Jumat (24/9/2021).

James menuturkan, kedatangannya ke kantor Kemenkeu pun bertujuan untuk mengetahui hitung-hitungan utang yang ditagih oleh satgas kepada Suyanto.

Dia ingin tahu lebih lanjut dari mana asal-usul hitungan utang bermula mengingat pemegang saham Bank Dharmala bukan hanya Suyanto saja.

"Harusnya jangan (ditagih) semuanya ke satu orang, dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Suyanto dipanggil menemui satgas BLBI hari ini setelah pengumuman pemanggilannya terbit di Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

Mengutip pengumuman Satgas, utang yang ditagih satgas kepada Suyanto dalam rangka PKPS Bank Dharmala.

Suyanto Gondokusumo juga merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandangani Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com