Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Peleburan Asabri dan Taspen, Ini Respons BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 05/10/2021, 07:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) serta dana pensiun milik para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

Dia mengatakan, sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan berdasar pada regulasi termasuk perubahannya, seperti putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Asabri Tak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

"Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS, dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 Tahun 2013 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri," katanya dalam siaran persnya, dikutip Selasa (5/10/2021).

"Termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non-ASN," lanjut Anggoro.

Dengan putusan MK ini, kata eks Wakil Direktur Utama BNI, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara.

Dia bilang, ada salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan bisa memperluas kepesertaan, seperti mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus berupaya meningkatkan pelayanan melalui 325 kantor cabang yang ada di seluruh wilayah di Indonesia. Ditambah lagi, adanya layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

"Contoh manfaat tersebut antara lain perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp 174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian senilai Rp 42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Taspen dan Asabri bakal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Hal ini telah diatur melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana keduanya diwajibkan melebur ke BP Jamsostek pada 2029.

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com