JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2021 dari sebelumnya 10 persen.
Namun, ada beberapa barang/jasa yang masih dibebaskan dari pemungutan PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Mengutip UU tersebut, Sabtu (9/10/2021), tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen Tahun Depan, Skemanya Tetap Single Tarif
Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP. Barang/jasa tersebut, ialah:
1. Jenis makanan dan minuman tertentu
Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu. Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Makanan/minuman tersebut meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah maupun retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan
Di pasal 4A poin d, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena PPN.
3. Jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Jasa perhotelan
Yang dimaksud dalam jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa yang disediakan pemerintah
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan PPN. Jasa tersebut meliputi, semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan. Jasa hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.