Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jenis Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Kompas.com - 09/10/2021, 16:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

6. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

7. Jasa boga atau katering

Jasa tersebut meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu, di pasal 16 B ada beberapa barang/jasa lagi yang dibebaskan dari PPN. Pasal 16B ini mengatur soal pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun selamanya.

UU menjelaskan, ada banyak alasan mengapa pajak terutang ini tidak ditarik. Untuk jasa kesehatan misalnya, alasan utamanya adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah

Sementara itu, alasan jasa pendidikan tak dikenakan pajak adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa. Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Barang/jasa tersebut, yakni:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

2. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

3. Jasa pelayanan sosial

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa pendidikan

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

8. Jasa tenaga kerja

Baca juga: Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Menengah Tetap Tidak Perlu Bayar PPN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com