JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Dolfie mengungkapkan, barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial akan terbebas dari PPN.
"PDIP memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie dalam Sidang Paripurna.
Baca juga: Tolak PPN Sembako, Peneliti: Potensinya Kecil Banget
Pembebasan barang/jasa itu dilakukan setelah sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.
"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," beber Dolfie.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak jadi menerapkan skema multitarif PPN. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan single tarif PPN dengan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan April tahun 2022.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Dalam pengambilan keputusan, Komisi XI DPR RI menyatakan terdapat 8 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Indef: Negara Tetangga Saja Belum Tarik PPN Sembako
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.