Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Peserta Magang atau Internship Harus Dibayar?

Kompas.com - 09/10/2021, 11:54 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Magang adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja.

Biasanya, magang dilakukan oleh mahasiswa tahun terakhir atau siswa sekolah kejuruan yang memerlukan persiapan untuk masuk ke dunia kerja.

Bahkan di beberapa kampus, magang adalah kewajiban yang menjadi syarat kelulusan seseorang.

Meski praktik magang sangat marak di Indonesia, banyak perusahaan di Indonesia yang membuka kesempatan untuk melakukan magang atau internship, namun masih banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah internship dibayar?

Baca juga: Magang: Pengertian, Jangka Waktu, Hak dan Kewajibannya

Aturan Magang

Sebenarnya, ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak, tertuang di dalam peraturan mengenai permagangan. Aturan mengenai magang atau internship di Indonesia tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, permagangan adala sala satu bentuk pelatihan kerja.

Ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, pada pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.

Sehingga, jawaban dari pertanyaan apakah internship dibayar, adalah ya. Pasalnya, di dalam aturan mengenai pemagangan di dalam negeri, yakni Permenaker Nomor 6 tahun 2020 disebut, peserta magang berhak atas uang saku, dan penyelenggara magang wajib untuk memberi uang saku kepada peserta.

Baca juga: Internship atau Pemagangan, Bagaimana Peraturannya di Indonesia?

Selain terkait uang saku, peserta dan penyelenggara magang pun memiliki hak dan kewajiban lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

Hak Peserta Pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban Peserta Pemagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara Pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang

Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com