Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Syarat Jadi Agen PT Pos Indonesia

Kompas.com - 14/10/2021, 07:02 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah maraknya belanja digital, membuka usaha atau menjadi agen PT Pos bisa menjadi opsi untuk memperoleh tambahan pendapatan.

Sebab selain syarat dan caranya tidak terlalu ribet, PT Pos sendiri merupakan perusahaan ekspedisi yang sudah terpercaya dan banyak digunakan oleh pelanggan.

Mengutip dari situs resminya, Kamis (14/10/2021), berikut adalah syarat hingga cara menjadi agen PT Pos.

Baca juga: Cara Cek Ongkir Pos Indonesia Lewat Handphone

Salah satu yang kelebihan yang ditawarkan adalah BUMN ini memiliki puluhan ribu titik layanan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini memungkinkan layanan bisa menjangkau berbagai daerah.

Lainnya adalah, sharing fee yang diberikan hingga 22,5 persen dan bersifat progresif.

Untuk Anda yang berminat menjadi AgenPos, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki tempat usaha, lokasi diutamakan tidak berdekatan dengan Kantorpos atau Agenpos yang terlebih dahulu ada

2. Memiliki seperangkat komputer dengan printer dan alat komunikasi (line telepon)

3. Menyerahkan kiriman dan laporan ke Kantorpos penghubung setiap hari pada jam yang disepakati

4. Mendapatkan persetujuan dari PT Pos Indonesia melalui KantorPos penghubung

5. Menandatangani perjanjian

Sementara itu dukungan yang diberikan PT Pos Indonesia untuk AgenPos meliputi pelatihan, instalasi software aplikasi AgenPos, pemasaran, panduan dan bimbingan manejemen usaha, serta pembinaan usaha.

Tahapan Menjadi Pengelola AgenPos

1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi AgenPos kepada KantorPos terdekat

2. Survey kelayakan oleh PT Pos Indonesia

3. PT Pos Indonesia menerbitkan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada pemohon

4. Perikatan penyelenggaraan AgenPos ditungkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan AgenPos

5. Pelatihan dan persiapan pengoperasian AgenPos

Baca juga: Pos Indonesia Berniat Kembali Garap E-Commerce

Lampiran Permohonan untuk menjadi Pengelola AgenPos

Pemohon Badan Usaha harus melampirkan : Surat Keterangan Domisili Usaha, SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan, Denah Calon lokasi, Identitas dari Pimpinan, Keterangan Status lokasi dengan denah dan izin lingkungan.

Pemohonan Perorangan harus melampirkan : Identitas Diri, NPWP, Keterangan Status Lokasi dengan denah dan izin lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com