Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Sistem Penarikan PNBP, KKP: Nanti Baliknya Buat Nelayan Juga

Kompas.com - 14/10/2021, 18:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil tangkapan nelayan bakal kembali ke nelayan.

Hal ini menyusul diubahnya pengumpulan PNBP perikanan tangkap. Melalui PP Nomor 85 Tahun 2021, pemerintah menambah sistem penarikan PNBP pascaproduksi, yakni jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

Baca juga: Nelayan Tolak Harga Patokan Ikan, KKP: Kami Tak Mungkin Memanipulasi HPI

"PNBP kalau dapat buat siapa? Nanti baliknya ke ekosistem perikanan tangkap juga. Untuk bangun pelabuhan, kasih ke nelayan, dan lain-lain," kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto dalam sosialisasi PP Nomor 85 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021).

Doni mengungkapkan, PNBP perikanan tangkap yang dikumpulkan KKP hingga kini masih sangat minim. Di sisi lain, produksi dan penangkapan ikan mencapai hasil maksimal.

Sebagai perbandingan, kontribusi PNBP perikanan tangkap hanya mencapai Rp 600 miliar pada tahun 2020. Adapun produksinya mencapai Rp 220 triliun.

Menurut dia, hal ini tidak mencerminkan keadilan.

"Jadi antara nilai produksi sama PNBP tidak linier tidak mencerminkan keadilan. Kontribusi PNBP perikanan hanya sekitar 0,2 persen dari (total) PNBP," ucap Doni.

Baca juga: Penangkapan Terukur, Ikhtiar KKP Merajut Ekonomi Biru

Doni menambahkan, PNBP adalah hak negara atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ikan. Menurut dia, penarikan PNBP ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan.

Penarikan PNBP akan disandingkan dengan kuota penangkapan ikan dalam program penangkapan terukur.

"Sumber daya alam dikuasai negara, dan negara harus hadir menjaga keberlanjutan. Jadi kita akan mengubah cara penarikan PNBP nanti tahun menjadi pasca produksi. Tapi masa masa sebelum 2023 kita kasih 3 opsi, yaitu pra produksi, kontrak, setelah itu pasca produksi," pungkas Doni.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengenaan PNBP bermaksud untuk memberi rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Trenggono menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Baca juga: KKP Diminta Larang Jaring Tarik Berkantong karena Sama seperti Cantrang

Beberapa di antaranya pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan. Sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat, ya sudah," jelas Trenggono beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com