Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol, Pemerintah Diminta Buat Lembaga Pengawas Microfinance

Kompas.com - 24/10/2021, 21:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan RI tahun 2014-2016, Bambang Brodjonegoro menilai pemerintah perlu membuat lembaga pengawas industri microfinance seiring maraknya penetrasi pinjaman online dan bank digital.

Lembaga pengawas ini melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (LPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Barangkali yang perlu diperkuat terutama di OJK-nya, saya enggak tahu apakah bisa 100 persen di bawah OJK, atau ada badan seperti OJK yang mengawasi microfinance, pinjaman atau pemberian pinjaman dalam skala kecil," kata Bambang dalam Peluncuran Buku 25 Tahun Kontan secara virtual, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Bambang menjelaskan, eksistensi lembaga tersebut menjadi krusial lantaran fintech yang beredar saat ini baru diatur melalui asosiasi (self-regulatory), ditambah pengawasan OJK.

OJK yang notabene pengawas lembaga keuangan belum mengatur seutuhnya terhadap fintech-fintech yang menjamur. Meski, lembaga ini mengeluarkan tanda daftar dan izin dari fintech alias piniol legal.

"Meskipun dengan upaya itu (self-regulatory) sudah banyak perbaikan yang dilakukan.Tapi untuk kelengkapan sistem dan mencegah terjadinya kepanikan, ketidakpastian, ada baiknya kalau mekanisme untuk fintech dan bank digital ini benar-benar diperkuat," ucap Bambang.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, eksistensi lembaga juga diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan bila krisis terjadi. Sama halnya dengan OJK mengatur perbankan dan industri jasa keuangan lainnya selama pandemi Covid-19.

"Ini yang barangkali harus diperkuat untuk mencegah kemungkinan dampak negatif bila terjadi krisis keuangan," beber Bambang.

Selain lembaga pengawas pinjol, Bambang juga meminta pemerintah mempertimbangkan hadirnya lembaga penjamin premi setara dengan LPS yang menjamin simpanan nasabah.

Menurut Bambang, asuransi tetap berpotensi menghadapi risiko meski keberadaan dan penetrasinya belum semasif perbankan.

"Meski barangkali belum setara dengan perbankan, tapi sudah mulai mengandung risiko dan tentunya harus ada upaya untuk memberikan keterangan kepada pembeli polis bahwa Investasi yang dilakukan adalah aman," pungkas Bambang.

Baca juga: Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Apa Dasar Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com