Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Alasan Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat | Aturan Terbaru Bepergian dengan Transportasi Darat

Kompas.com - 02/11/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Sederet Alasan Jonan Menolak Proyek Kereta Cepat Saat Jadi Menhub

Saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan 2014-2016, Ignasius Jonan, beberapa kali mengungkapkan penolakannya soal keberadaan rencana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Jonan bahkan sempat menolak menerbitkan izin trase pembangunan kereta cepat karena dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi, terutama terkait masa konsesi.

Sebagai Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama sektor perkeretaapian di Indonesia saat itu, juga diketahui tidak hadir saat acara groundbreaking proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini.

Padahal acara peletakan batu pertama pada Januari 2016 tersebut dihadiri langsung oleh atasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jonan belakangan juga tak lagi menjabat Menhub sejak Juli 2016 karena terkena reshuffle kabinet.

Nah apa saja alasan Jonan menolak proyek Kereta Cepat? Simak di sini

2. Belajar dari Blunder Fatal Iklan Parodi Gojek Somplak

Perusahaan Gojek yang tersohor melakukan blunder fatal marketing dengan menampilkan iklan parodi yang mengasosiasikan brand besar dan terpercaya harian Kompas. Iklan tersebut tertulis: “ SOMPLAK” dengan tambahan tagline Amanat Ati Ampela Rakyat.

Melihat visual tampilan iklan tersebut, tidak butuh IQ tinggi dan tak perlu naik Gojek untuk bertanya kepada pakar bahasa untuk tahu ke mana tembakan iklan tersebut dan brand apa yang dibidik.

Kita sangat mudah menerkanya. Pertanyaannya, mungkinkah perusahaan yang distempel decacorn tersebut, yang bahkan berhasil mengangkat pendirinya menjadi menteri pendidikan, tidak merekrut tim marketing mumpuni yang bukan sekadar paham marketing tapi juga etika marketing?

Menurut saya, siapa saja yang menjadi bagian tim marketing tersebut, menyiratkan sesungguhnya tidak memiliki selera humor berkelas dan bukan pula pemasar sejati.

Simak selengkapnya di sini

3. Ini Aturan Terbaru Bepergian dengan Transportasi Darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam siaran pers Minggu (31/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com