Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri, Ini Wilayah yang Diincar

Kompas.com - 04/11/2021, 07:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengejar para pengemplang pajak hingga ke luar negeri. Hal ini bagian dari program atensi penagihan pajak global.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pajak yang bakal dikejar adalah piutang pajak yang sudah ada keputusan hukum (sudah inkrah). Bersama ini, Indonesia telah bekerjasama dengan 13 negara di dunia untuk mengejar para pengemplang pajak.

"Pertama yang ditagihkan adalah piutang pajak, jadi yang sudah inkrah dan ada keputusan hukumnya," ucap Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Buat Penerima Fasilitas Rumah hingga Mobil dari Kantor

Yon menjelaskan, negara lain juga bisa meminta bantuan Indonesia untuk menagih para pengemplang pajak dari luar negeri yang tinggal di Indonesia. Dengan demikian, kerja sama bersifat mutualisme.

"Kita akan lakukan secara timbal balik dengan (negara) sana, jadi akan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku di kita. Jadi ada surat teguran, dan lain-lain," beber Yon.

Nantinya, penagihan pajak ke para pengemplang ini akan mengikuti cara negara tersebut menagih pajak. UU HPP kata Yon, memberikan kepastian atas atensi penagihan pajak global mengingat sebelumnya sulit diimplementasi.

"Jadi sebenarnya UU ini juga memberikan cantolan hukum agar kita bisa melaksanakan amanah, yang perlu ditekankan adalah yang dikerjasamakan adalah piutang pajak yang sudah inkrah," pungkas Yon.

Baca juga: Tahun Depan Pajak Karbon Diterapkan, Tarif Listrik Bakal Naik?

Berikut ini adalah daftar 13 negara yang bekerjasama dengan Indonesia dalam atensi penagihan pajak global.

1. Amerika Serikat
2. Belanda
3. Aljazair
4. Armenia
5. Filipina
6. Belgia
7. India
8. Mesir
9. Laos
10. Vietnam
11. Venezuela
12. Jordania
13. Suriname

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com