Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Resmi Diperluas, Ini Syarat dan Cara Cek Status Calon Penerima

Kompas.com - 09/11/2021, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperluas subsidi gaji atau subsidi upah (BSU). Hal ini menyusul terbitnya regulasi terbarunya mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) bagi pekerja dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Pedoman BSU tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021. Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik. Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Meski begitu, Permenaker 16/2021 yang juga menjadi acuan penyaluran subsidi gaji masih tetap berlaku. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021;
  • Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta;
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta, Simak Cara Mengeceknya

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil mulai dari biodata diri hingga foto profil.

5. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.

Informasi lainnya dapat diakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, informasi terkait BSU juga dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca juga: Ini 3 Arti Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com