JAKARTA, KOMPAS.com - Barangkali Anda kerap mendengar saham sebuah perusahaan mengalami suspend atau Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan suspensi saham terhadap sebuah perusahaan.
Namun, bisa jadi Anda belum familiar mengenai pengertian suspensi saham, penyebab, hingga berapa lama suspensi atas sebuah saham dilakukan oleh pihak bursa.
Untuk lebih memahami mengenai pengertian suspensi saham, faktor penyebab, dan berapa lama suspensi dilakukan, simak penjelasan berikut.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri
Suspend atau suspensi saham adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.
Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.
BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.
Biasanya, suspensi perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.
Saat bursa melakukan suspensi saham, pelaku pasar atau investor memiliki waktu untuk mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan berinvestasi.
Beberapa penyebab saham sebuah perusahaan terkena suspensi seperti yang telah disebutkan sebelumnya karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.
Baca juga: BEI Suspensi Saham Hotel Sahid, Ini Sebabnya
Biasanya, sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham lantaran perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.