Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Efek: Pengertian, Cara Kerja, dan Fungsinya

Kompas.com - 03/11/2021, 17:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa efek adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli, sama dengan pasar pada umumnya. Namun yang menjadi pembeda, bursa efek memperdagangkan surat berharga seperti saham, obligasi, dan beragam jenis efek lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam laman Sikapi Uangmu menjelaskan pengertian bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang memperdagangkan efek tersebut.

Bursa efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek.

Di Indonesia, saat ini fungsi bursa efek dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).

Baca juga: Apa Itu Prospektus Perusahaan? Berikut Pengertian dan Isinya

Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien.

Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Di Indonesia, bursa efek pertama kali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, yakni dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dijalankan di bawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebutan lain dari BEI adalah IDX. BEI saat ini memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta.

Cara Kerja Bursa Efek

Perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik, atau surat berharga lain seperti oblihasi, akan mendaftarkan diri di bursa efek. Dengan mencatatkan saham mereka di bursa efek, maka saham mereka bisa diperjual belikan kepada publik. Untuk prosesnya bakal difasilitasi oleh BEI.

Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia.
Biasanya, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa adalah perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.

Baca juga: Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Fungsi Bursa Efek

Secara lebih rinci, fungsi bursa efek adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek
  2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  3. Mengupayakan likuiditas instrumen
  4. Mencegah praktik-praktik yang dilarang seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading
  5. Menyebarluaskan informasi bursa
  6. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com