Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Kompas.com - 27/10/2021, 17:34 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Suspend, trading halt, dan auto reject adalah istilah yang kerap disebutkan di dunia pasar modal.

Ketiga merupakan sistem yang dibentuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar saham tertentu atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dengan tidak terkendali, baik itu ketika menguat maupun melemah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai suspend, halting, dan auto reject dapat Anda simak pada artilel berikut.

Pengertian Suspend

Suspend adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Baca juga: Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham biasanya disebabkan karena perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.

Pengertian Halting

Halting atau trading halt adalah penghentinan perdagangan saham di bursa secara keseluruhan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gaungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diberlakukan bila IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+