Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN Bantah Garuda Mau Dipailitkan, Bagaimana Sebenarnya?

Kompas.com - 10/11/2021, 13:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar bahwa pemerintah akan mempailitkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Menurutnya, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham terus berupaya menyehatkan keuangan maskapai itu.

Ia mengakui, bahwa salah satu opsi yang akan diambil untuk penyelesaian utang Garuda yang menumpuk adalah masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proses PKPU memang berisiko dengan kepailitan, tapi lewat proses hukum itu pula perusahaan dan pemegang saham bisa menawarkan proposal perdamaian dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan bersama.

Baca juga: Penerbangan Garuda Indonesia Akan Semakin Langka pada Tahun Depan

"Ada persepsi salah di publik, bahwa kalau kita masuk PKPU, pemerintah ingin mempailitkan Garuda. Jadi pemerintah ingin mencari solusi melalui in court (proses pengadilan), tujuannya untuk mendapatkan homologasi yaitu persetujuan perdamaian yang mengikat semua pihak," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).

Ia menjelaskan, secara rinci melalui PKPU, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur, yang kemudian akan dilakukan voting setuju atau tidak atas proposal tersebut. Jika mayoritas kreditur menyetujui proposal tersebut, maka proses restrukturisasi bisa dilakukan dan Garuda tak perlu pailit.

Namun sebaliknya, jika dalam proses voting, mayoritas kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian yang tawarkan, maka maskapai pelat merah ini bisa berakhir dengan status pailit.

"Voting perdamaian ini bisa saja tak semua (kreditur) setuju, misal yang setuju 75 persen dan 25 persen tidak setuju, tapi itu tetap bisa diputus votingnya (menjadi setuju)," kata dia.

"Jadi ini ditujukan untuk mencari pedamaian walaupun memang di situ ada risiko, kalau pada saat voting enggak setuju secara mayoritas, maka bisa menuju ke pailit," lanjut pria yang akrab disapa Tiko itu.

Ia bilang, proses melalui pengadilan dirasa paling tepat untuk penyelesaian masalah Garuda. Sebab, kondisi keuangan yang terus memburuk membutuhkan penanganan yang cepat, jika tidak, seluruh pesawat Garuda dalam 3-6 bulan ke depan bisa ditarik oleh para lessor.

"Ini memang akan lebih menantang, karena isunya (permasalahan) tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat, tapi Garuda butuh kecepatan, kalau misal tidak cepat, dalam 3-6 bulan pesawatnya bisa di-grounded semua, karena ketidakmampuan membayar," jelas dia.

Oleh karena itu, melalui PKPU diyakini akan mempercepat proses penyelesaian masalah keuangan Garuda karena dapat melibatkan seluruh kreditur sekaligus. Selain itu, bisa menggunakan persetujuan suara mayoritas terkait proposal perdamaian.

Baca juga: Garuda dan Industri Penerbangan

Berbeda halnya bila penyelesaian dilakukan tanpa pengadilan. Tiko bilang, jika melalui perjanjian tanpa pengadilan, maka harus 100 persen kreditur menyetujui penawaran Garuda. Para kreditur yang tak menyetujuinya pun berpotensi melakukan gugatan-gugatan.

Selain itu, akan memakan waktu yang panjang jika harus melakukan negosiasi satu per satu dengan sedikitnya 60 kreditur yang dimiliki Garuda. Lantaran, mengingat perusahaan membutuhkan waktu yang cepat untuk bisa menghindari grounded pesawat.

"Restrukturisasi melalui in court ini bagusnya memang, apapun hasilnya mengikat seluruh kreditur," kata dia.

Tiko mengatakan, sejauh ini kemungkinan terbesar opsi restrukturisasi Garuda yang akan diambil adalah melalui proses PKPU. Oleh sebab itu, pihaknya sedang berupaya untuk mendorong para kreditur mau masuk ke dalam proses PKPU.

Meskipun proses ini juga cukup menantang karena melibatkan beragam yuridiksi seperti Indonesia dan Inggris. Jika melalui PKPU di Indonesia maka para lessor di luar negeri harus mendaftarkan diri di Indonesia supaya tunduk kepada yuridiksi Indonesia.

Nantinya, hasil keputusan dari PKPU tersebut pun harus didaftarkan kembali ke pangadilan di London, Inggris.

"Jadi memang ini situasi yang pelik secara legal, kerena ini masalahnya time constrain (kendala waktu) yang harus dipercepat," ungkapnya.

"Tapi memang lewat in court process, sehingga bisa mendapatkan kecepatan dan mendapatkan voting untuk bisa homologasi, mendapatkan perdamaian yang disepakati oleh seluruh pihak dan mengikat secara hukum," pungkas Tiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com