Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gencar Beri Insentif, Pemerintah Kehilangan Rp 270 Triliun Basis Pajak Tiap Tahunnya

Kompas.com - 11/11/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah kehilangan basis pajak senilai Rp 230 triliun - Rp 270 triliun setiap tahunnya sejak tahun 2017.

Hal ini disebabkan oleh beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah, termasuk tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak impor barang/jasa tertentu, dan pembebasan bea masuk.

"Sejak tahun 2017-2020, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun - Rp 270 triliun tidak dikumpulkan atau tidak dipungut oleh pemerintah karena kita memberikan kebijakan khusus," kata Suahasil dalam webinar Tax Prime, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Wamenkeu Minta E-Commerce Jadi Mitra Pemerintah Tingkatkan Pajak

Suahasil menuturkan, pemberian insentif pajak oleh pemerintah memang tidak terjadi pada masa krisis Covid-19 tahun 2020 saja. Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah gencar memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Adapun pada tahun 2020, ada sekitar Rp 234,9 triliun basis pajak yang tidak jadi diterima pemerintah karena pemberian insentif luar biasa. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, belanja perpajakan ini turun 13,7 persen.

Alasannya kata Suahasil, karena kontraksi ekonomi di masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020. Begitu pun adanya perubahan benchmark tarif PPh badan dari yang sebelumnya mencapai 25 persen menjadi hanya 22 persen.

"Dengan kegiatan ekonomi yang rendah, maka insentif pajak juga menjadi lebih rendah. Tapi penerimaan pajak kita turun karena kita memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha, sehingga pajak ini tidak usah dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat," beber dia.

Suahasil menjelaskan, insentif pajak berlanjut di tahun 2021 dan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga pertengahan Oktober 2021, insentif ini telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun dari alokasi sekitar Rp 63 triliun.

Insentif pajak PPh pasal 21 telah terealisasi Rp 2,98 triliun yang diberikan kepada 81.980 pemberi kerja. PPh pasal 25 terealisasi sebesar Rp 6,84 triliun kepada seluruh WP badan, PPh 23 final UMKM mencapai Rp 0,54 triliun kepada 124.209 UMKM, dan insentif PPN terealisasi Rp 0,64 triliun.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Sementara itu, diskon PPnBM diberikan kepada 6 pabrikan kendaraan bermotor dengan total Rp 2,08 triliun, serta PPN DTP sewa outlet ritel terealisasi sebesar Rp 45,01 miliar.

"Ini adalah sebagian dari insentif pajak, dan di tahun ini dan akan kita hitung lagi di akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan," pungkas Suahasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com