Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gencar Beri Insentif, Pemerintah Kehilangan Rp 270 Triliun Basis Pajak Tiap Tahunnya

Kompas.com - 11/11/2021, 11:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah kehilangan basis pajak senilai Rp 230 triliun - Rp 270 triliun setiap tahunnya sejak tahun 2017.

Hal ini disebabkan oleh beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah, termasuk tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak impor barang/jasa tertentu, dan pembebasan bea masuk.

"Sejak tahun 2017-2020, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun - Rp 270 triliun tidak dikumpulkan atau tidak dipungut oleh pemerintah karena kita memberikan kebijakan khusus," kata Suahasil dalam webinar Tax Prime, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Wamenkeu Minta E-Commerce Jadi Mitra Pemerintah Tingkatkan Pajak

Suahasil menuturkan, pemberian insentif pajak oleh pemerintah memang tidak terjadi pada masa krisis Covid-19 tahun 2020 saja. Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah gencar memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Adapun pada tahun 2020, ada sekitar Rp 234,9 triliun basis pajak yang tidak jadi diterima pemerintah karena pemberian insentif luar biasa. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, belanja perpajakan ini turun 13,7 persen.

Alasannya kata Suahasil, karena kontraksi ekonomi di masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020. Begitu pun adanya perubahan benchmark tarif PPh badan dari yang sebelumnya mencapai 25 persen menjadi hanya 22 persen.

"Dengan kegiatan ekonomi yang rendah, maka insentif pajak juga menjadi lebih rendah. Tapi penerimaan pajak kita turun karena kita memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha, sehingga pajak ini tidak usah dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat," beber dia.

Suahasil menjelaskan, insentif pajak berlanjut di tahun 2021 dan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga pertengahan Oktober 2021, insentif ini telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun dari alokasi sekitar Rp 63 triliun.

Insentif pajak PPh pasal 21 telah terealisasi Rp 2,98 triliun yang diberikan kepada 81.980 pemberi kerja. PPh pasal 25 terealisasi sebesar Rp 6,84 triliun kepada seluruh WP badan, PPh 23 final UMKM mencapai Rp 0,54 triliun kepada 124.209 UMKM, dan insentif PPN terealisasi Rp 0,64 triliun.

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Sementara itu, diskon PPnBM diberikan kepada 6 pabrikan kendaraan bermotor dengan total Rp 2,08 triliun, serta PPN DTP sewa outlet ritel terealisasi sebesar Rp 45,01 miliar.

"Ini adalah sebagian dari insentif pajak, dan di tahun ini dan akan kita hitung lagi di akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan," pungkas Suahasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com