Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Upah Minimum 2022 Jauh Lebih Buruk dari Zaman Soeharto

Kompas.com - 16/11/2021, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan kenaikan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah.

KSPI mengklaim upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.

"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ujar Ketua KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

KSPI beralasan penerapan batas atas dan batas bawah upah yang menurutnya tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.

"Formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden dan DPR RI. Kedua, upah minimum adalah safety net atau jaring pengaman. Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 ayat 2 tertulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di masing-masing wilayah.

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah

Sebagai informasi saja, pemerintah telah menetapkan upah minimum 2022, rata-rata naik 1,09 persen. Penetapan ini dalam rangka sebagai jaring pengaman atau safety net bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar upah rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com