Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Menggaji Pekerja di Bawah Upah Minimum Terancam Sanksi Penjara hingga Denda Rp 400 Juta

Kompas.com - 15/11/2021, 19:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan yang membayar upah kepada para pekerja/buruhnya di bawah upah minimum bisa terkena sanksi.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani menyebutkan, sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan ada dua macam.

Pertama, sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun. 

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Tidak Berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil

"Upah di bawah atau lebih rendah dari upah minimum maka akan terkena sanksi. Sanksinya ada dua macam, yang pertama hukuman pidana sekurang-kurangnya satu tahun dan selama-lamanya 4 tahun," ucap Dinar dalam sosialisasi terbuka upah minimum secara virtual, Senin (15/11/2021).

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam kena denda.

"Atau membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta," sambung Dinar.

Apabila terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pekerja/buruh dapat melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing.

Namun, pengaduannya harus disertai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah

"Bagaimana cara melaporkannya? Tinggal datang saja ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dengan membawa data-data atau bukti-bukti," kata dia.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen. Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com