JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa upah minimum yang ditetapkan nantinya tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Jadi, penentuan upah minimum bagi pekerja pada UMK sudah pasti sesuai kesepakatan antara pemberi kerja atau pengusaha dengan para pekerjanya.
Baca juga: Buruh Minta Upah Naik 7-10 Persen, Pengusaha: Jangan Dipaksakan...
"Upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Artinya, bagi usaha mikro dan kecil tidak wajib melaksanakan upah minimum. Kecuali memenuhi ketentuan, yang pertama, bagi usaha mikro kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Dinar dalam seminar virtual membahas mengenai upah minimum, Senin (15/11/2021).
Adapun UMK yang dikecualikan dari upah minimum, kata dia, tidak bergerak di bidang teknologi.
"Selanjutnya, usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari upah minimum adalah yang masih mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak di bidang teknologi," imbuh dia.
Selain kesepakatan, ada perhitungan untuk menentukan menentukan upah yang dibayarkan bagi pekerja UMK, yakni berdasarkan rata-rata konsumsi serta angka kemiskinan di tiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah
Dinar menyebutkan, kesepakatan upah tersebut sekurang-kurangnya adalah sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi yakni 50 persen.
Kemudian, sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan.
"Misalkan, upah minimum di DKI Rp 4,3 juta, rata-rata konsumsi ternyata hanya 2,3 persen. Artinya, bagi usaha mikro dan kecilnya yang ada di DKI nilai upah sekurang-kurangnya 50 persen dari Rp 4,3 juta berarti Rp 1.150.000," jelas Dinar.
"Namun, dilihat dulu, dia sudah 25 persen dari garis kemiskinan di DKI belum? Kita lihat dulu garis kemiskinannya di DKI, datanya ada di BPS juga. Garis kemiskinan di DKI ternyata sekitar 600.000 Padahal, harus di atas 25 persen. Artinya kalau 600.000 ditambah lagi 25 persennya sekitar 750.000. Upah mininum bagi mikro kecil yang ada di DKI bukan yang Rp 750.000 tetapi Rp 1.150.000," sambung Dinar mencontohkan.
Baca juga: Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen
Perlu diketahui, Kemenaker telah membeberkan bahwa upah minimum rata-rata untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Untuk penetapan upah minimum di provinsi, dijadwalkan akan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada 20 November.
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan pada 30 November.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.