JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut bahwa upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.
Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan, kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 di 1,09 persen," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Adi mengatakan para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut. Selain itu, para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.
Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.
"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Akan Ada Kenaikan Upah Minimal
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan penyesuaian upah minimum 2022 dalam waktu dekat.
Penentuan upah minimum provinsi paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenaker Sebut Usulan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 7-10 Persen Sulit Dipenuhi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.