Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2021, 15:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan mulai masuk babak baru. Rencananya, Kamis (25/11/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terkait hasil dari uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Besok akan dibacakan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau kita kenal dengan Omnibus Law. Pada kesempatan besok, Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji formil sekaligus uji materil," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (24/11/2021).

KSPI berharap, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat, terutama para kaum buruh yang mengajukan gugatan tersebut.

Baca juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK di UU Ciptaker

"Dari fakta-fakta persidangan diuji formil sangat terlihat jelas bahwa telah terjadi cacat prosedural daripada pembentukkan UU Cipta Kerja," ucapnya.

Cacat prosedural tersebut antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh mulai dari perencanaan, pembentukkan hingga penetapan.

"Selain itu di fakta-fakta persidangan, saya kemukakan bahwa dari pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, Kepala KSP, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa menteri yang lain, jelas dalam pertemuan informal tersebut tidak satupun ditunjukkan naskah UU Cipta Kerja," kata Said.

"Begitu juga dengan pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI terlibat dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja. Lagi-lagi di tim kecil tersebut, tidak bisa lagi pemerintah menunjukkan mana naskah RUU Cipta Kerja yang diberikan oleh DPR. Karena tidak bisa dilihatkan dan diserahkan dan kami tidak ingin menjadi stempel legitimasi maka kami walkout," lanjut dia.

KSPI pada November tahun lalu, resmi mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Omnibus Law. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Adapun gugatan yang diajukan para buruh dalam penolakkan UU Cipta Kerja salah satunya adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com