Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Demo Tolak UMP dan UU Ciptaker, KSPI: Buruh Sudah Marah di Atas Ubun-ubun...

Kompas.com - 24/11/2021, 18:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan.

Selain itu aksi tersebut juga menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis (25/11/2021).

"Pada tanggal 25 November 2021, di seluruh Indonesia buruh akan membuat aksi. Sedangkan di pusat, ribuan buruh dari serikat buruh akan aksi di Gedung MK dan Kantor Balai Kota DKI. Sebagai simbol, kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: KSPI Sebut Kenaikan UMP Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Bagaimana Hitungannya?

Said menyebutkan, bila keputusan MK merugikan para buruh, maka aksi besar-besaran tidak akan terbendungkan lagi.

"Aksi ini akan melibatkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu saya rasa karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah di atas ubun-ubun. Kalau MK keputusannya merugikan buruh, waduh saya enggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh jadi satu, ya nanti di tanggal 25, 29, 30 November sampai nanti kita mogok nasional," ujarnya.

Dia pun berharap, MK memberikan keputusan yang adil bagi para buruh. Menurut dia, bila MK memutuskan untuk membatalkan penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, maka seluruh kebijakan upah minimum akan batal secara hukum.

"Saya harap hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan kenegarawanannya, hati dan pikiran untuk mengabulkan gugatan buruh. Uji formil diterima untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja," ucapnya.

Baca juga: Esok, MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja

Buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 terutama klaster ketenagakerjaan yang dianggap mengeksploitasi pekerja/buruh dengan upah murah.

Selain itu, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga dipermasalahkan terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Kemudian, para buruh juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Demo di Jakarta dan Daerah Lain Tuntut Upah Layak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com