Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Sebut Kenaikan UMP Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Bagaimana Hitungannya?

Kompas.com - 23/11/2021, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan oleh para kepala daerah pada 20-21 November 2021.  Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.453.935, dari  tahun ini sebesar Rp 4.416.186.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, UMP DKI Jakarta hanya naik kurang dari Rp 1.500. Menurut dia, angka tersebut bahkan tak cukup untuk membayar ketika ingin pergi ke toilet umum.

"Bagaimana mungkin DKI, ini saya mau kampanye nanti di internasional. DKI ya Allah ya rab, DKI naik upah, Ibu Kota Indonesia terkaya nomor 7 di dunia. Tahun 2022, menjadi Ketua G20, ibu kotanya naik upah di bawah Rp 1.500. Ke toilet saja enggak cukup Pak Gubernur. Ke toilet umum itu Rp 2.000 pak. Bapak kasih rakyat Jakarta Rp 1.500," ujarnya melalui konferensi pers virtual, dikutip Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

Begitu pula di Serambi Mekkah, Aceh, yang menurut KSPI hanya naik Rp 500.  Kenaikan upah minimum per harinya yang begitu kecil tak cukup memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruhh sehari-hari.

"Di Aceh naiknya cuma Rp 500 sehari upah minimum, di Jakarta upahnya naik Rp 1.500 sehari. Adil? Toyota, Freeport, Standard Chatered, Hotel Mulia, Panasonic, Toshiba, Honda, Yamaha, adil upahnya naik Rp 1.500 per hari," kata dia.

Maka dari itu, KSPI bersama 6 konfederasi lainnya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, pada 29-30 November. Selain itu berdemo di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan DPR RI.

Lantas benarkah UMP DKI tahun depan hanya naik Rp 1.500? Bagaimana perhitungannya?

Said Iqbal menjelaskan, upah minimum Provinsi DKI memang benar naik Rp 37.000, tapi itu per bulannya. Jika dihitung per harinya, maka UMP Ibu Kota Negara tersebut hanya naik di bawah Rp 1.500.

"(UMP DKI naik) Rp 37.000 per bulan dibagi 30 hari sama dengan kurang Rp 1.500 per hari. Bayar toilet umum saja Rp 2.000," jelasnya.

Perhitungan yang sama juga berlaku di Aceh. Tahun ini UM Serambi Mekah itu mencapai Rp 3.165.031. Lalu tahun depan menjadi Rp 3.166.459, maka ada kenaikan Rp 500 per harinya.

Baca juga: Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Simak, Ini Beda UMP dan UMK serta Aturan Perhitungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com