Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Sistem Pengupahan yang Baik Bisa Dongkrak Produktivitas Dunia Usaha

Kompas.com - 27/11/2021, 16:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan semangat dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.

Ia bilang, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.

Baca juga: Apa Implikasinya jika Upah Minimum Ditetapkan Tak Sesuai PP Pengupahan?

Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah Minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ujar Indah melalui siaran pers, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Indah, pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

"Dengan keadilan upah maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial. Kondisivitas hubungan industrial akan menciptkan produktivitas. Dengan produktivitas yang tinggi maka dunia usaha akan mampu bersaing di dunia internasional," ucapnya.

Indah menilai, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

Baca juga: Usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Buruh Tetap Kawal Upah 2022

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahterannya," kata dia.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. Para kepala daerah pun juga telah menetapkan upah minimum provinsinya pada 21 November.

Sayangnya, upah minimum yang ditetapkan pemerintah mendapat penolakkan dari kaum buruh.

Buruh menuntut agar upah minimum tahun depan naik sekitar 4-5 persen. Padahal, menurut pemerintah, upah minimum yang ditetapkan sebagai pelindungan terhadap para buruh/pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun untuk tidak bayar dengan upah rendah (safety net).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com