JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat penurunan restrukturisasi kredit perbankan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.
Hingga Oktober 2021, restrukturisasi kredit nasabah perbankan mencapai Rp 714 triliun. Nilai itu turun dari realisasi tahun lalu yakni sebesar Rp 900 triliun dari delapan juta nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan tersebut menunjukkan bahwa kondisi pelaku usaha membaik seiring dengan pulihnya perekonomian dalam negeri.
"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan," kata Heru, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Ini 10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tahun 2021
OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja industri perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan.
"Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," terang Heru.
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025).
Kemudian Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021.
Baca juga: Pahami Tujuan dan Bagaimana Proses Lahirnya Mata Uang ORI
Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko.
Heru mengatakan, seluruh peraturan dan kebijakan diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Baca Juga: Ditopang KPR, kredit konsumsi tumbuh 3,8 persen jadi Rp 1.651,5 triliun per Oktober 2021
"Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional," terangnya. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Baca juga: Cakupan Keunggulan yang Dimiliki Indonesia di Perdagangan Internasional
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Restruktusisasi kredit perbankan turun jadi Rp 714 triliun per Oktober 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.