JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya. Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Baca juga: Menkop UKM: Solo Technopark Bisa Jadi Silicon Valley Indonesia
Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah. Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja. Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.
Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya. Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan.
Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Berapa Gaji Tukang Parkir Pesawat?
Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Baca juga: Cara Bayar Belanja di Tokopedia Pakai GoPay Coins
Masih dalam PP yang sama dalam pasal 6 dan tujuh, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.
Baca juga: Simak Cara Beli Token Listrik lewat m-Banking BCA dan Mesin ATM
“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lalu dalam ayat berikutnya disebutkan, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Sedangkan aturan pemberian kendaraan dinas tertuang dalam pasal selanjutnya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
“Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 dalam PP tersebut.
Baca juga: Cara Bayar IndiHome Lewat M-Banking BCA dan Aplikasi LinkAja
Itulah informasi tentang berapa gaji bupati dan wakil bupati yang diatur oleh Negara. Bisa dikatakan, gaji kepala daerah terbilang kecil. Tapi bupati mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.