Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rata-rata Upah Pekerja Lulusan SMA di Indonesia

Kompas.com - 06/12/2021, 20:59 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah pekerja dalam sebulan dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp 2,75 juta.

Untuk diketahui, BPS mendefinisikan upah sebulan sebagai imbalan atau balas jasa yang diterima selama sebulan yang lalu baik beurpa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan dari pekerjaan utama kepada buruh atau karyawan. Komponen upah mencakup gaji dan tunjangan, tidak termasuk upah lembur, bonus, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.

Data yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Indonesia 2021 itu mengungkapkan, rata-rata upah pekerja lulusan SMA di Indonesia sebesar Rp 2,67 juta.

Baca juga: Kemenaker: Struktur dan Skala Upah Jamin Aspek Keadilan Pekerja

Bila dilihat berdasarkan jenis pekerjaannya, upah lulusan SMA dengan nilai tertinggi yakni pekerja di bidang kepemimpinan dan ketatalaksanaan.

Sementara itu, rata-rata upah lulusan SMA dengan nilai terendah yakni oleh pekerja di bidang usaha jasa.

Bila dibandingkan dengan lulusan SMK, rata-rata upah pekerja lulusan SMA sedikit lebih rendah.

BPS mencatat, upah lulusan SMA di Indonesia sebesar Rp 2,68 juta dengan nilai rata-rata upah tertinggi oleh jenis pekerjaan di bidang tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan.

BPS juga mencatat rata-rata upah sebulan untuk pekerja yang belum sekolah, yakni sebesar Rp 1,27 juta, dan upah pekerja yang tidak atau belum tamat SD sebesar Rp 1,45 juta.

Sementara itu, rata-rata upah sebulan untuk pekerja lulusan SD yakni sebesar Rp 1,71 juta dan lulusan SMP sebesar Rp 1,98 juta.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Upah Minimum

BPS juga mengategorikan rata-rata upah pekerja formal menurut jenis lapangan kerja utama.

Pekerja dengan rata-rata upah tertinggi adalah tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan di bidang pertambangan dan penggalian, yakni sebesar Rp 13,82 juta. Di posisi kedua adalah pekerja di bidang informasi dan komunikasi pada jenis pekerjaan yang sama, yakni sebesar Rp 8,14 juta.

Sementara itu, rata-rata upah pekerja fprmal menurut jenis lapangan kerja utama terendah yakni tenaga produksi, operator, alat-alat angkutan, dan pekerja kasar di bidang penyediaan akomodasi dan makanan minuman, yakni sebesar Rp 1,76 juta.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com