JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke RI melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Hal itu untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.
“AP I akan melakukan pengetatan dan pengawasan. Koordinasi juga dilakukan bersama pihak migrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional itu mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.
Baca juga: Cegah Omicron, Kru Pesawat Penerbangan Internasional Wajib Tes PCR Saat Mendarat di Indonesia
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut pemerintah memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.
Baca juga: Ini Proyek Bandara yang Membuat AP I Terlilit Utang Rp 35 Triliun
Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
Faik mengatakan, AP I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” kata dia.
Baca juga: AP I Catat Pergerakan Penumpang Pesawat Naik 16,7 Persen di November 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.