Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 27/12/2021, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Berapa rincian nominal denda tilang elektronik?

Denda tilang elektronik ini wajib dibayarkan setelah pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Setelah sebelumnya menerima surat tilang elektronik dari kepolisian.

Surat tilang ini dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan dan wajib dikonfirmasi online maupun offline. Kepolisian mengetahui pelanggaran dari tangkapan gambar kamera CCTV yang telah disebar di beberapa titik ruas jalan.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

Besaran Denda Tilang Elektronik

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Besaran denda tilang elektronik atau ETLE.Tangkapan layar situs ETLE. Besaran denda tilang elektronik atau ETLE.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda e-tilang berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat atau SMS. Bukti pembayaran ini digunakan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita keppolisian.

Jika pengendara yang terbukti melanggar tidak membayar denda tilang elektronik hingga 15 hari, maka kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Sebagai informasi, Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan ETLE atau tilang elektronik. Ke depannya, e-tilang ini akan perluas penerapannya.

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

Sebanyak 12 kepolisian daerah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.

ETLE ini lebih efisien dari tilang kepolisian yang dilakukan petugas kepolisian langsung.E-tilang ini juga memudahkan pengendara yang melanggar karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

Demikian jenis pelanggaran yang ditindak oleh e-tilang atau ETLE beserta besaran denda tilang elektronik tiap pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com