Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesepakatan yang Buat Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Kompas.com - 29/12/2021, 06:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mematikan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok kerja. Hal itu menyusul adanya 3 poin kesepakatan perjanjian bersama antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, kesepakatan pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.

Baca juga: Gaji Naik Disetujui, Karyawan Pertamina Batal Mogok Kerja

Kesepakatan yang kedua lanjut Putri yaitu adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurut Kemenaker, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Baca juga: Aliansi Pekerja SPBU: Aneh, Gaji Karyawan Pertamina Sampai Rp 70 Juta tapi Masih Mogok Kerja

Adapun kesepakatan yang ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan aksi mogok pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Selain itu, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina Dipastikan Batal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com