Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Ekspor, Asosiasi Pemasok Batubara Sebut Utamakan Permintaan Dalam Negeri

Kompas.com - 04/01/2022, 05:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) menyatakan pihaknya akan mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aspebindo Anggawira merespons larangan ekspor batu bara selama Januari 2022. Menurut dia,  kekayaan batu bara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindi mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," kata Anggawira dikutip dalam siaran persnya, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Daftar Daerah yang Memiliki Cadangan Batu Bara Terbesar di Indonesia

Anggawira menyebutkan, harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang.

Di sisi lain lanjut dia, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif.

"UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerja sama dengan PLN dan Pemerintah," sebutnya.

"Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” sambung Anggawira.

Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.

Sementara itu Sekretaris Jendral Aspebindo Muhammad Arif menambahkan, bahwa catatan penting dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batu bara nasional dalam merumuskan kebijakan.

"Dan Aspebindo siap menjadi wadah tersebut. Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun , dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dr PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi," sebutnya.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Indonesia Terbesar ke-2 Dunia, Kini Krisis Pasokan di Negeri Sendiri

Sebagai asosiasi pengusaha sebut Arif, pihaknya berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. Kestabilan kondisi pasar batubara sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batu bara dalam jangka panjang.

"Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional," ujar dia.

Seperti diberitakan, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian ESDM resmi melarang kegiatan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Ditjen Minerba menginstruksikan dalam surat tersebut, seluruh pasokan batu bara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP.

Baca juga: Ini Daftar Negara Konsumen Batu Bara Terbesar di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com