Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Perannya

Kompas.com - Diperbarui 12/10/2022, 21:12 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPelaku ekonomi adalah seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Bisa dikatakan, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas banyak kalangan.

Secara umum, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas rumah tangga, masyarakat, perusahaan, pemerintah, luar negeri, dan lembaga keuangan. Pihak-pihak ini memiliki peran dalam kegiatan ekonomi.

Pengertian pelaku ekonomi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian pelaku ekonomi adalah orang yang bergerak dalam bidang ekonomi. Apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi juga dapat dipahami sebagai orang yang terlibat dalam proses ekonomi.

Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021

Pelaku ekonomi adalah semua pihak baik perorangan maupun organisasi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Pihak yang melakukan tiga aktivitas ekonomi ini disebut produsen, distributor dan konsumen.

Dikutip dari Cambridge Dictionary, pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, atau organisasi yang memiliki pengaruh terhadap motif ekonomi dengan memproduksi, membeli, atau menjual.

Sementara dalam Longman Business Dictionary disebutkan pengertian pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, dan lain-lain yang berdampak pada ekonomi suatu negara, misalnya dengan membeli, menjual, atau berinvestasi.

Dalam istilah lain, pengertian pelaku ekonomi adalah individu atau organisasi yang mempengaruhi ekonomi. Dengan demikian, pelaku ekonomi adalah konsumen, produsen, atau pihak pemberi pengaruh terhadap pasar modal dan perekonomian pada umumnya.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Jenis dan peran pelaku ekonomi

Secara garis besar, pelaku ekonomi terdiri dari empat yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Masing-masing memiliki peran dalam lingkup kegiatan ekonomi. Berikut penjelasannya:

pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsiShutterstocks pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi

1. Rumah tangga

Dikutip dari Gramedia.com, rumah tangga adalah pelaku ekonomi dalam ruang lingkup terkecil. Namun dari rumah tangga inilah yang kemudian membangun masyarakat luas.
Rumah tangga sebagai pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya seperti kakek, nenek dan saudara.

Sebagai pelaku ekonomi dalam hal ini rumah tangga konsumen memiliki dua peran, yaitu sebagai pelaku produksi dan pelaku konsumsi.

Baca juga: Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?

Peran rumah tangga dari sisi pelaku produksi dapat dilihat dari pemanfaatan tenaganya untuk perusahaan atau instansi pemerintah. Selain itu, usaha yang dapat dijalankan dalam ruang lingkup rumah tangga disebut UMKM.

Sedangkan dari sisi konsumsi, peran rumah tangga dapat dilihat dari pemanfaatan produk, baik barang atau jasa untuk memenuhi segala kebutuhannya.

2. Masyarakat

Pelaku ekonomi kedua yang lingkup lebih luas dari rumah adalah masyarakat. Peran masyarakat tenting sangat penting dalam kegiatan ekonomi, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun konsumsi.

3. Perusahaan

Perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen, distributor sekaligus konsumen. Perusahaan adalah organisasi usaha yang dibentuk untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.

Baca juga: Ini Alasan Bukalapak Beli 11,49 Persen Saham Allo Bank Senilai Rp 1,19 Triliun

Produsen adalah peran utama dari perusahaan karena telah menjadi tempat berlangsungnya produksi. Pihak-pihak dari perusahaan berupaya agar produk yang diproduksi bisa sampai ke tangan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com