Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online

Kompas.com - 29/01/2022, 16:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.

Lalu, bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT online?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.

Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan? Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?

Cara bayar denda terlambat lapor SPT online

Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun pajak, dan jumlah tagihan denda.

Mneu e-billing untuk bayar denda terlambat lapor SPT online. Bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan?Tangkapan layar DJP online. Mneu e-billing untuk bayar denda terlambat lapor SPT online. Bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan?

Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Berikut cara membayar denda telat lapor SPT online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:

  • Buka alamat website pajak.go.id.
  • Lakukan Login.
  • Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
  • Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
  • Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  • Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
  • Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
  • Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  • Klik bagian Buat Kode Billing.
  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  • Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  • Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.

Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT online. Pastikan untuk melakukan lapor SPT Tahunan tepat waktu agar tidak kena denda telat lapor SPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com