Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Kompas.com - 01/12/2021, 17:43 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya selama satu tahun. Salah satu perhitungannya yakni dengan pengurangan dari penghasilan tidak kena pajak

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan adalah bantuan atau sumbangan, harta hibahan, warisan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, dan penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Baca juga: Mengenal Transfer SKN serta Bedanya dengan RTGS dan Real Time Online

Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, dan atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Kedua, kurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagaimana berikut:

  • Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dari hasil penghitungan tersebut kita mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Tarif Pajak Penghasilan

Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen.

Setelah diperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak.

Kredit pajak penghasilan adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. Hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.

Pajak penghasilan adalah salah satu pajak pribadiTHINKSTOCK Pajak penghasilan adalah salah satu pajak pribadi

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com