JAKARTA, KOMPAS.com – Gaji Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Gaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan tunjangan kinerja Dishub diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dishub DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.