Selain gaji pokok, pejabat Dishub DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dishub.
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dishub DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut perincian tunjangan kinerja pejabat Dishub DKI Jakarta:
Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.