KOMPAS.com - Pengangguran friksional adalah salah satu jenis pengangguran. Pengangguran adalah angkatan kerja yang sedang tidak bekerja.
Pengangguran adalah salah satu masalah yang masih harus diatasi oleh negara Indonesia. Pasalnya, pengangguran dapat mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara apabila tingkat penganggurannya tinggi.
Oleh karenanya, tingkat pengangguran harus dikendalikan agar tetap rendah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2021 terdapat 9,10 juta orang pengangguran di Indonesia atau sekitar 6,49 persen.
Salah satu alasan adanya pengangguran adalah angkatan kerja membutuhkan waktu untuk mencocokan diri dengan pekerjaan yang tersedia. Hal ini dikarenakan pekerja memiliki kemampuan yang berbeda dengan lapangan kerja yang tersedia.
Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia
Kemampuan yang berbeda juga menghasilkan upah yang berbeda, informasi lowongan kerja yang tidak sempurna, dan mobilitas pencari kerja tidak instan membuat pencarian pekerjaan membutuhkan waktu dan tidak instan.
Jenis pengangguran yang disebabkan oleh waktu yang dibutuhkan orang untuk mencari pekerjaan disebut pengangguran friksional.
Pengangguran friksional adalah salah satu jenis pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya pengangguran. Selain pengangguran friksional, ada juga pengangguran konjungtur atau siklis, struktural, dan musiman.
Dilansir dari buku Ekonomi Jilid 2 oleh Alam S, pengertian pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi akibat kesulitan sementara dalam mempertemukan pemberi kerja dan pelamar kerja.
Baca juga: Apa Pengertian Tenaga Kerja dan Klasifikasinya?
Kesulitan sementara dalam hal ini berupa waktu yang diperlukan dalam proses lamaran kerja, waktu untuk melakukan seleksi lamaran kerja, dan sebagainya.
Umumnya, jenis pengangguran ini terjadi pada negara yang tingkat perekonomiannya mencapai penggunaan tenaga kerja penuh, yaitu ketika jumlah pengangguran tidak lebih dari 4 persen dari total angkatan kerja.
Penyebab terjadinya pengangguran friksional adalah adanya waktu yang dibutuhkan pemberi kerja untuk menyeleksi pekerja. Sebab, sudah sewajarnya pemberi kerja ingin mendapatkan pekerja yang berkualitas tinggi.
Sementara dari sisi pencari kerja, penyebab adanya pengangguran friksional adalah pelamar kerja membutuhkan waktu untuk menemukan lowongan kerja yang cocok dengannya.
Pasalnya, pelamar kerja memliki kemampuan yang terbatas sehingga hanya sesuai pada beberapa lowongan kerja tertentu.
Keberadaan pengangguran friksional memang tidak dapat dihindari, tapi bisa dipersingkat dengan menyediakan informasi kerja yang lengkap di situs-situs atau sumber informasi lowongan kerja.
Baca juga: 6 Persyaratan Lamaran Kerja yang Umum Diminta Perusahaan
Dikutip dari buku Makroekonomi Edisi 6 oleh N. Gregory Mankiw, pengangguran friksional tidak bisa dihindari pada negara dengan perekonomian yang sedang berubah karena jenis barang yang dikonsumsi masyarakat bervariasi sepanjang waktu.