Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek KK Online lewat HP dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 19/07/2022, 15:15 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Untuk mengetahui apakah KK sudah aktif atau belum, masyarakat bisa memanfaatkan layanan cek kartu keluarga secara online (cek KK online).

Dengan adanya layanan cek KK online, Anda tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Cukup siapkan ponsel yang terhubung dengan jaringan internet, Anda bisa mengetahui status KK terbaru.

Umumnya, Kartu Keluarga digunakan untuk mengurus layanan publik, seperti aktivasi BPJS Kesehatan, membuat Akte Kelahiran anak, ganti KTP, daftar CPNS dan lainnya.

Namun terkadang, status KK masih belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau bahkan tidak ditemukan. Sehingga Anda harus mendaftarkan atau mengaktifkan Kartu Keluarga tersebut.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dinilai Akan Berdampak pada Produk Ritel

Guna mengantisipasi hal itu, Anda perlu mengecek status Kartu Keluarga sekaligus memastikan data-data yang terekam sudah benar. Lalu bagaimana cara cek kartu keluarga secara online atau cek KK online?

Cara cek kartu keluarga online atau cek KK online pun cukup mudah. Setidaknya, ada empat metode yang bisa Anda pilih untuk mengecek status KK tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Berikut penjelasannya:

1. Cara cek KK online lewat website Disdukcapil

Pertama, cara cek kartu keluarga online bisa dilakukan melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota. Namun perlu dicatat bahwa setiap daerah mempunyai sistem pengecekan KK online yang berbeda. Simak langkah-langkahnya:

Baca juga: Nilai Impor Farmasi Turun 500,7 Juta Dollar AS, Ini Penyebabnya

  • Buka browser di HP atau PC Anda.
  • Masuk ke website dukcapil tempat tinggal Anda
  • Pilih menu Cek NIK
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  • Ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  • Klik Cek NIK
  • Jika sudah terdaftar, data Anda akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.

Berikut ini adalah beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK online:

Baca juga: Upah Buruh Tani Januari Naik 0,72 Persen, Tak Diikuti Upah Riil Buruh Bangunan

Cara cek KK online lewat HP dengan mudah tanpa harus datang ke kantor DukcapilDokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Cara cek KK online lewat HP dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

2. Cara cek KK online lewat email

Selain website Dukcapil Kabupaten/Kota, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online juga bisa dilakukan melalui email. Anda dapat mengirim email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek KK online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka email di HP atau PC Anda.
  • Isi subjek email sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Tulis email format sederhana di badan email:
    • NIK KTP
    • Nama Lengkap
    • Nomor KK
    • Nomor Telepon
    • Alamat Email, serta
    • Maksud dan Tujuan atau Permasalahan.
  • Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com
  • Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: BI Implementasikan QR Cross Border dengan Malaysia dan Thailand, Apa Keuntungannya?

3. Cara cek KK online lewat media sosial

Ketiga, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Anda bisa memilih media sosial Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil untuk cek KK online. Berikut langkah-langkahnya:

Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil

Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

4. Cara cek KK online lewat Hotline dan Whatsapp (WA)

Terakhir, cara cek kartu keluarga online atau cek KK online bisa dengan menghubungi nomor hotline maupun kirim pesan ke nomor WA Ditjen Dukcapil.

  • Hotline Dukcapil di nomor 1500 537, atau
  • Kirim pesan ke WA Dukcapil di nomor 0811-800-5373 dengan format yang sama dengan media sosial dan email.

Baca juga: Ekspor Indonesia Anjlok, Defisit Perdagangan dengan China Capai 2,23 Miliar Dollar AS

Cara cek KK online lewat HP dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Dukcapilhttp://dukcapil.sragenkab.go.id/ Cara cek KK online lewat HP dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

Itulah beberapa cara cek kartu keluarga online atau cek KK online yang bisa Anda lakukan. Jika sangat mendesak membutuhkan validasi dari Dukcapil untuk KK maupun NIK KTP, namun belum ada tanggapan, Anda dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com