JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).
Sebelumnya, Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia sempat mendesak OJK untuk segera melaksanakan fit and proper test, menyusul telah ditentukannya calon anggota BPA AJB Bumiputera.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA, dan memberikan waktu 7 hari untuk melengkapi dokumen.
Baca juga: Nasabah Bumiputera Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Apa yang Dituntut?
"Menurut pengawas IKNB OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Nantinya, calon anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB.
Selanjutnya, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim
Dengan adanya BPA baru, AJBB diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.
"Selanjutnya OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," ucap Anto.
Sebelumnya diberitakan, Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) menuntut sejumlah hal kepada OJK terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.
Salah satu poin utama yang diminta oleh PKBI ialah terkait penyelesaian proses fit and proper test calon BPA AJB Bumiputera yang telah terpilih.
BPA yang diharapkan dapat mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera sampai saat ini masih belum terbentuk.
Melalui keterangan tertulis PKBI menyatakan, seharusnya proses fit and proper test BPA sudah bisa terlaksana, setelah 9 dari 11 calon telah ditentukan.
Pemilihan calon BPA tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumputera 1912 Jakarta pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Bisakah AJB Bumiputera Diselamatkan Pakai Skema Penyelamatan Jiwasraya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.