JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) ancam menggelar aksi demonstrasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut merupakan buntut panjang dari permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai.
PKBI menuntut sejumlah hal kepada OJK terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.
Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim
Salah satu poin utama yang diminta oleh PKBI ialah terkait penyelesaian proses fit and proper test calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera yang telah terpilih.
BPA yang diharapkan dapat mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera sampai saat ini masih belum terbentuk.
Melalui keterangan tertulis PKBI menyatakan, seharusnya proses fit and proper test BPA sudah bisa terlaksana, setelah 9 dari 11 calon telah ditentukan.
Pemilihan calon BPA tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumputera 1912 Jakarta pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Bisakah AJB Bumiputera Diselamatkan Pakai Skema Penyelamatan Jiwasraya?
"Sampai saat ini OJK belum juga melakukan fit and proper test," tulis PKBI, dikutip Kamis (10/2/2022).
Pembentukan BPA dinilai menjadi penting sebagai salah satu solusi penyelamatan jutaan pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar AJB Bumiputera.
Oleh karenanya, dengan belum terlaksananya fit and proper test BPA, PKBI menilai, OJK telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.