Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT: Di Mana Keadilannya Bu?

Kompas.com - Diperbarui 19/02/2022, 20:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati karena membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Istana Sayangkan Rakyat yang Menolak Aturan Pencairan JHT Terbaru

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja. Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.

Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.

Padahal, bisa saja dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di masa sulit. Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga 56 tahun.

"Di mana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh! Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng

"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," kata dia lagi.

Istana sayangkan para pengkritik JHT

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program jaminan hari tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pascaproduktif.

Istana meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2/2022 tersebut yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com