Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Asuransi dan Nasabah Sengketa Berkepanjangan, Bos OJK: Penjualan Produk Bisa Dihentikan Sementara

Kompas.com - 07/03/2022, 18:17 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi belakangan menjadi sorotan banyak pihak. Ini merupakan imbas dari sengketa berkepanjangan antara sejumlah nasabah dan perusahaan asuransi terkait produk asuransi, khususnya produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sengketa terkait produk asuransi harus diselesaikan sendiri oleh perusahaan penerbit asuransi tersebut.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Jangan sampai memberikan imbas kepada sistem keuangan secara overall," kata Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami

"Karena permasalahan di satu lembaga kalau tidak cepat diselesaikan itu bisa menimbulkan (dampak) kepercayaan masyarakat kepada sektor keuangan secara keseluruhan," tambahnya.

Lebih lanjut Ia bilang, dalam penyelesaian sengketa OJK dapat memfasilitasi pertemuan antara perusahaan asuransi dengan konsumen.

Apabila pertemuan tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS.

"Apabila tidak selesai bisa masuk ke pengadilan. Ini adalah prosedur yang ada," ujarnya.

Baca juga: Sudah Punya BPJS, Pentingkah Memiliki Asuransi Lainnya?

Jika sengketa berlarut, OJK minta hentikan penjualan produk

Sebagai regulator, Wimboh bilang, dalam penyelesaian sengketa, OJK selalu meminta kepada perusahaan asuransi terkait untuk membuat peta jalan penyelesaian sengketa. Ini menjadi penting untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Apabila penyelesaian sengketa berlangsung berlarut-larut, OJK juga dapat meminta perusahaan asuransi terkait untuk menghentikan sementara penjualan produk asuransi yang menjadi sengketa dengan konsumen.

"Tentunya kita bisa saja kita minta sementara untuk perusahaan tersebut, yang mengalami dispute untuk sementara tidak menjual produk tersebut," tutur Wimboh.

Baca juga: Ini 8 Istilah Penting yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Asuransi Unit Link

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com