Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Aturan untuk Turis Asing, Operator Bandara Berharap Penumpang akan Kembali Meningkat

Kompas.com - 11/03/2022, 17:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan aturan perjalanan wisata bagi turis asing di Bali dengan membuka Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) untuk 23 negara.

Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1, I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, aturan tersebut dapat meningkatkan jumlah penumpang pesawat khususnya turis asing.

"Harapan kita adalah trafik ini akan kembali meningkat," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jemaah Umrah Menjadi 1 Hari

Aturan bebas karantina bagi turis asing tersebut berlaku sejak 7 Maret lalu. Dengan aturan ini, turis asing dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

Kemudian, aturan diperluas oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan memberlakukannya juga di Batam dan Bintan di mana turis asing dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Pelonggaran syarat perjalanan domestik juga turut dilakukan pemerintah dengan tidak mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster untuk melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR.

"Mudah-mudahan bisa normal di tahun 2024 seperti yang diprediksikan oleh para pengamat," kata dia.

Oleh karenanya, Angkasa Pura I tetap mengedepankan pencegahan penularan Covid-19 dengan mengikuti aturan pemerintah akan okupansi penumpang hanya 70 persen dari total tempat duduk.

Selain itu, pihaknya juga terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh penumpang.

"Namun selepas (pelonggaran) itu tetap harus menggunakan PeduliLindungi dan protokol kesehatan tetap dijaga," tutur dia.

Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan bagi turis asing untuk mendukung kebangkitan pariwisata dan membangkitkan kembali industri penerbangan di tanah air.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis pertama diminta melakukan karantina selama 7x24 jam.

Sementara bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga tidak perlu melakukan karantina tapi akan dipantau selama 1x24 jam.

Baca juga: Dipercepat, Turis Asing ke Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com