Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Reaksi Buruh Usai Permenaker Pencairan JHT Direvisi

Kompas.com - 16/03/2022, 19:10 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat tanggapan positif dari kalangan pekerja.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik adanya revisi aturan pencairan JHT tersebut.

Pimpinan dua serikat pekerja tersebut bahkan secara langsung menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal sengaja melakukan pertemuan dengan Menaker di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) untuk merespons revisi aturan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut banyak dibahas masalah ketenagakerjaan. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sikap KSPSI sangat tegas untuk menolak Permenaker Nomor 2 Rahun 2022 karena sangat memberatkan buruh.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran Pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," ucap Andi.

Ia mengatakan, isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja atau buruh.

Baca juga: Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

"Kami sudah baca soal revisi Permenaker dan menilai ini sudah ada titik temu. Bagus nanti untuk disosialisasikan segera," ujarnya.

Andi Gani dan Said Iqbal menyambut baik respons Pemerintah atas tuntutan buruh dan mau mendengar aspirasi.

“Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Karena itu hari ini kami datang ke Menaker," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Ia mengatakan, pertemuan ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak anti kritik.

"Jadi akal-akalan dan ada yang kurang kemarin sudah jelas. Revisi mengembalikan aturan lama ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sangat diapresiasi," ucapnya.

Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan rampung sebelum Mei.

Baca juga: Menaker: Revisi Permenaker Soal JHT Memasuki Tahap Finalisasi

"Meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," katanya.

Ida menjelaskan, revisi harus rampung sebelum Mei karena jika tidak maka akan berlaku secara efektif Permenaker 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022.

"Kalau revisi nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," ujarnya.

Politisi PKB ini menjamin setelah Permenaker direvisi maka JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Hal itu diputuskan setelah menyerap aspirasi dari perwakilan serikat buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," tegasnya.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com