Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?

Kompas.com - 16/03/2022, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 dengan menambahkan kemudahan syarat dan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, atau pada saat usia 56 tahun," urai dia dalam keterangan pers Rabu (16/3/2022).

Ida menyampaikan, dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

Ia bilang, bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan, bila terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian, terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya sebut Ida, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online. Adapun, pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Hal tersebut, berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menaker beberapa waktu lalu agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Menaker: Sesuai Arahan Presiden, Mungkin Belum Saatnya Mengembalikan Fungsi JHT Sesuai Perintah UU

Ida berharap, rancangan revisi Permenaker 2/2022 ini telah sejalan dengan aspirasi pekerja. Ia juga telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Revisi permenaker ini merupakan respons serius dalam menanggapi aspirasi pekerja dan buruh. Untuk itu, kami meminta para pekerja tetap tenang dan fokus menjalankan pekerjaan sehari-hari. Aturan JHT yang baru dipastikan sesuai dengan harapan pekerja dan buruh," kata dia.

Sebagai informasi, dengan dikembalikannya peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 berarti manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Sehingga, peserta tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker, Pekerja Kontrak dan Pekerja Bukan Penerima Upah Akan Di-cover JHT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+